Jakarta, Petrominer — Berlarut-larutnya penandatanganan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 telah menimbulkan tanda tanya besar. Termasuk dugaan pembatalan kontrak oleh PT PLN (Persero), sehingga BUMN ini memiliki alasan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemenang.
Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW), Adnan Rarasina, Sabtu (7/1). Malahan, tegasnya, PLN pernah melakukan hal serupa pada proyek PLTGU Jawa 5.
“Hal yang sama bisa juga dilakukan pada PLTGU Jawa 1 ini,” ujar Adnan.
Menurutnya, berdasarkan rekam jejak itu, memang sangat mungkin jika PLN kemudian menunjuk anak perusahaannya untuk menangani PLTGU Jawa 1, yang berkapasitas 2×800 MW dan merupakan proyek terbesar dari Program 35 ribu megawatt (MW).
“Ketika itu Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan pernah meradang ketika PLN menunjuk Indonesia Power dalam proyek Jawa 5,” kata Adnan mengingatkan.
Dia bercerita, ketika itu Direktur Utama PLN Sofyan Basyir berdalih bahwa penunjukan Indonesia Power semata-mata untuk percepatan pembangunan. Terlebih, setelah proses tender sebelumnya, dinilai gagal mendapatkan pemenang berkualitas.
“Seperti itulah yang bisa dilakukan PLN dalam proyek PLTGU Jawa 1,” tandasnya.
Sinyalemen bahwa PLN akan menggagalkan tender dan menunjuk anak perusahaannya memang terlihat jelas. Bahkan santer beredar kabar bahwa yang akan ditunjuk sebagai pemenang adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), yang akan menggandeng satu perusahaan swasta nasional yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Seperti diketahui, sampai saat ini saja, PLN belum menyepakati kontrak perjanjian jual beli listrik PLTGU Jawa 1. Padahal, seharusnya kontrak tersebut sudah disepakati pada pertengahan Desember 2016 lalu, atau 45 hari setelah PLN mengumumkan pemenang tender.
“Ada apa dengan ini semua?” tanya Adnan.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi. Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan proyek ini akan mengalami kegagalan dan tender akan diulang. Hal itu terjadi, jika tidak ada kesepakatan antara PLN dan pemenang pertama.
Jika dalam hal ini PLN kemudian menganggap pemenang pertama tidak layak menangani proyek, lanjut Kholid, maka PLN sebagai pemilik proyek berhak mengalihkan kepada pemenang kedua. Dan jika pemenang kedua juga dianggap tidak layak, maka PLN bisa mengadakan tender ulang.
“Memang semua harus melalui mekanisme, namun hal itu bisa saja terjadi,” kata Kholid.
Seperti diketahui, penawar peringkat kedua adalah konsorsium Adaro bersama perusahaan Singapura Sembcorp dan penawar peringkat ketiga adalah konsorsium PJB dan Mitsubishi.
Kholid juga menyatakan dia tidak menutup mata bahwa proyek ini pun sarat berbagai kepentingan. Dia mengambil contoh terkait penyebab molornya penandatanganan kontrak. Menurutnya, ketidaksepakatan terjadi, karena di satu sisi PLN ingin mengambil gas dari sumber Kilang LNG Tangguh, meski sebenarnya di dekat lokasi PLTGU Jawa 1 terdapat pula sumber lain, yaitu Offshore North West Java (ONWJ).
“Dari kondisi ini saja sudah bisa dipertanyakan, mengapa jika ada sumber gas yang lebih dekat namun PLN justru bersikukuh akan mengambil dari sumber yang jauh. Padahal ONWJ kan hanya sekian mil dari lepas pantai, sehingga sudah pasti lebih murah dan lebih efisien,” katanya.








Tinggalkan Balasan