Jakarta, Petrominer – Pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tepat sasaran untuk LPG 3 kg mulai pertengahan tahun 2020 nanti. Nantinya, hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat menikmati subsidi tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan, secara prinsip, Pemerintah yang terdiri dari berbagai sektor terkait dan DPR telah menyetujui sistem distribusi tepat sasaran untuk LPG 3 kg. Dengan begitu, subsidi bukan diberikan pada produknya, namun diberikan secara langsung kepada penerima yang berhak.
“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” tutur Djoko usai konferensi pers tentang capaian kinerja tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020 di kantor Ditjen Migas, Selasa (14/1).
Menurutnya, Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait skema penyaluran tepat sasaran.
Salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran ini adalah dengan menggunakan barcode. Metode ini diharapkan bisa memudahkan Pemerintah untuk mendeteksi konsumsi masyarakat kurang mampu terhadap LPG 3 kg. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan nasional.
“Dengan barcode nanti bisa dicek juga (jumlah pembeliannya) karena rata-rata masyarakat miskin kebutuhannya 3 tabung per bulan. Kalau berdasarkan barcode membeli 5 tabung, ini yang beli orang miskin atau bukan. Dari situ kita bisa lihat mana yang pembelinya berhak atau tidak,” jelasnya.
Dalam penentuan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah memiliki data berdasarkan tiga kriteria yang jumlahnya 15 juta hingga 25 juta keluarga.
“Jadi tergantung Pemerintah mau pakai kriteria yang mana. Datanya sudah ada,” tegas Djoko.
Harga Naik
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mohammad Hidayat, menyatakan saat kebijakan ini sudah mulai dilaksanakan, maka beban subsidi Pemerintah akan berkurang. Untuk tahun ini, kuota LPG 3 kg bersubsidi telah ditetapkan sebesar 7 juta metrik ton.
Namun, tegas Hidayat, harga LPG 3 kg dipastikan bakal naik bagi masyarakat golongan mampu. Pasalnya, harga LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar seperti yang telah diterapkan pada harga LPG 12 kg.
Saat ini, penyaluran subsidi LPG 3 kg masih dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat bisa membeli dengan harga subsidi. Berdasarkan pantauan, harga LPG 3 kg saat ini dijual eceran sekitar Rp 20 ribu.
Sementara harga LPG 12 kg (non subsidi) sekitar Rp 139.000 per tabung. Dengan begitu, nantinya harga LPG 3 kg tanpa subsidi bisa mencapai Rp 35.000 per tabung.









Tinggalkan Balasan