Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menjadi penjamin bagi para finalis pemenang Modest Fashion Project (MOFP) untuk membuka usahanya. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memfasilitasi perusahaan pemula (startup) di bidang industri kreatif, khususnya fesyen.
MOFP merupakan rangkaian ajang untuk mencari talenta pengusaha yang terjun di bidang fesyen muslim. Dari program ini, diharapkan bisa lahir wirausaha baru Industri Kecil Menengah (IKM) fesyen muslim yang mandiri dan berdaya saing.
“Sudah ada lembaga perbankan pemerintah yang bersedia memberikan fasilitas kredit melalui mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para startup IKM fesyen finalis MOFP, yakni Bank BRI,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, dalam malam Inaugurasi finalis dan pemenang MOFP, Sabtu (16/11).
Gati menjelaskan, pihaknya akan membahas lebih detail lagi pemberian KUR tersebut. Misalnya, bagaimana bentuk (mekanisme) kerjasama konkret antara Kemenperin dengan BRI.
“Ini menjadi concern kami, karena salah satu alasannya penyaluran kredit KUR di sektor produksi baru mencapai 60 persen dari pagu dana KUR secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain mendapat fasilitas kredit, para finalis yang setiap tahun mencapai 20 orang ini, selama masa dua tahun, juga akan mendapat pelatihan, fasilitasi izin usaha, fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta akses pasar.
Dalam malam inaugurasi MOFP 2019, dipilih 20 finalis terbaik. Tidak hanya itu, juga dihadirkan 10 finalis MOFP 2018 yang telah mendapat pelatihan.
Melalui penyelenggaraan MOFP, Kemenperin ingin membuatkan panggung bagi kaum ekonomi kreatif di bidang fesyen. Para peserta ingin dijadikan sebagai wirausaha yang mampu memiliki workshop bahkan sampai menjadi pabrik atau unit produksi.
“Dari penyelenggaraan MOFP ini, kami akan menjadikannya sebagai proyek percontohan fasilitasi kami untuk program KUR dengan lembaga perbankan lainnya. Kami bersedia menjadi penjamin, mengingat masa pelatihan selama dua tahun, sehingga jika nantinya IKM tersebut mangkir dari kewajibannya menyelesaikan kredit usahanya, maka IKM tersebut akan rugi, mengingat besarnya nilai pelatihan yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA Kemenperin,” ujar Gati.








Tinggalkan Balasan