,

KPK Janji Telusuri Jejak Penetapan PAP Inalum

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kisruh penetapan pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan pajak itu dikhabarkan melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang kini sedang mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Beberapa hari lalu, kisruh Inalum dengan Pemprov Sumut ini menemukan babak baru. Pajak yang mencekik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ratusan miliar itu disebut-sebut sebagai “permainan” Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Dalam kabar yang berkembang, sebelum jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut, Gatot pernah “mendekati” tim perunding Inalum. Ini tidak lain karena kinerja Inalum yang terbilang sukses sehingga mendapatkan laba yang selalu tinggi.

Disebutkan, Gatot mendekati tim perunding Inalum untuk mendapatkan “jatah”. Namun usahanya itu ternyata bertepuk sebelah tangan. Tim perunding Inalum dikhabarkan enggan melayani kemauan Gatot.

Karena kesal atas sikap tim perunding Inalum itulah, Gatot disebut-sebut marah dan mengancam menaikkan pajak air permukaan (PAP) Inalum. Setelah peristiwa itu, Pemprov Sumut akhirnya menetapkan pajak Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3. Akibatnya, pajak selama satu tahun Inalum (untuk Asahan II) lebih dari Rp 500 miliar.

Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap BUMN lainnya, yakni PT PLN (Persero).

Menanggapi rumor yang berkembang ini, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menepisnya. Bahkan Agus berjanji akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberatkan Inalum tersebut.

“Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri,” kata Agus kepada wartawan Selasa (10/1).

Ketika ditanya apakah KPK akan langsung memeriksa Gatot yang kini tengah mendekam di penjara terkait kabar ini, Agus tidak menjelaskan secara rinci. Ketua KPK ini hanya menegaskan akan menggali informasi tersebut.

“Soal isu ini, kami akan telusuri,” jelasnya.

Bantu KPK

Sementara itu, Pengamat dan Praktisi Sosial Fitri D Sentana mengatakan, sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan manapun. Tujuannya adalah agar keadilan benar benar terwujud.

Dengan nada tinggi, Fitri, yang dikenal dekat dengan aparatur hukum dan insan Intelijen di berbagai tingkatan ini, menambahkan, bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman Presiden Suharto tahun 1972 jelas-jelas disebutkan pemakai utama dari listrik yang dihasilkannya (PLTA Asahan, red.) adalah untuk Inalum.

Apalagi, paparnya, sekarang Inalum sudah menjadi BUMN dan sudah jelas milik rakyat Indonesia. Hal ini sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan.

“Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus,” tegas Fitri.

Menurutnya, Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. “Logikanya kemana pihak Gubsu, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja,” tegas Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *