,

Aturan Baru Soal Aset BUMN Berbahaya!

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pemerintah diketahui telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR RI ini menuai kontra. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

“Jika dilihat kontennya, ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus persetujuan DPR,” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo ketika dihubungi, Rabu (11/1).

Pasal yang dimaksud dalam PP tersebut adalah Pasal 2A. Disebutkan: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Agus, pasal ini menegaskan bahwa pengaliham saham BUMN bisa dilakukan Pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR. Pengalihan saham itu juga dilakukan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Maksudnya Pasal 2A, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR,” jelasnya.

Kebijakan ini, tegas Agus, berbahaya. Seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR, maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

“PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003,” tegas Agus.

Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN bisa berupa saham milik negara di BUMN atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

Agus memandang, aturan ini menjadi kesalahan baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Intinya, aset negara bisa diberikan ke Swasta.

Secara konten, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara, mengubah bumn jadi swasta tanpa kendali DPR.

“Ini blunder. Bisa langsung dilakukan Judicial Review (peninjauan kembali) atas aturan tersebut. Apalagi, dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *