,

Hanya IUP Yang Boleh Ekspor Mineral Mentah

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pemerintah masih memperbolehkan perusahaan tambang melakukan ekspor mineral mentah. Namun dengan syarat, perusahaan tersebut sudah berstatus sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau minimal sedang memproses perubahan statusnya.

“Pemegang Kontrak Karya (KK) boleh saja tidak mengubah statusnya tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus merubah KK jadi IUP,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Kamis sore (12/1).

Menurut Jonan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017. Dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPK OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

Syarat tersebut, tegasnya, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Alasannya, dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP diperbolehkan mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat.

“Kalau merubah IUPK boleh ekspor hasil konsetrat. Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, peraturan pemerintah dibuat untuk sub-sektor minerba,” jelas Jonan.

Namun untuk membatasi waktu, dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Dalam PP itu, ekspor konsetrat hanya dibatasi dalam lima tahun, seiring dengan upaya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor, kalau mau ekspor konsetrat merubah KK jadi IUPK, dengan catatan dalam lima tahun sudah bangun smelter,” kata Jonan.

Batas waktu larangan ekspor konsentrat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ini, yaitu tanggal 11 Januari 2014.

Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun, dengat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, maka peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun2014 tidak berlaku.

Selanjutnya, terkait pelaksanaan pengolahan pemurnian, batasan minimum pengolahan pemurnian serta penjualan ke luar negeri, Kementerian ESDM telah menerbitkan dua Peraturan Menteri ESDM, yaitu Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian. (Diem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *