Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memberi kenaikan pangkat Anumerta dan Keputusan Pensiun kepada tiga orang pegawai Kementerian ESDM yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT 610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Surat Keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing keluarga atau ahli waris korban di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/12). Ketiga pegawai itu adalah Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi.
Dalam kesempatan itu, Jonan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para keluarga korban. “Kami atas nama pemerintah dan rekan kerja almarhumah menyampaikan duka cita yang mendalam, kami berharap semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ketiga pegawai ESDM tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang menggunakan pesawat Lion Air PK LQP JT 610. Saat itu, mereka dalam rangka menjalankan tugas negara pengawasan implementasi kebijakan B20 atau pencampuran Biodiesel sebesar 20 persen dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Atas dasar hal tersebut, kepada ketiga almarhumah dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil Tewas karena melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepada mereka diberikan hak-hak kepegawaian berupa:
a. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman dan polis beasiswa.
b. Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan satu tingkat diatas pangkat yang dimiliki sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :
- Alm. Jannatun Cintya Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Penata Muda Tingkat I – III/b.
- Alm. Inayah Fatwa Kurnia Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Pembina – IV/a
- Alm. Dewi Herlina mendapatkan kenaikan pangkat anumerta menjadi Penata – III/c
c. Pensiun yang diterimakan kepada suami dan orangtua.
d. Kepada Sdr. Jannatun Cintya Dewi diangkat sebagai PNS karena pada saat melaksanakan tugas masih berstatus CPNS.
Jonan mengungkapkan bahwa ada permintaan keluarga Dewi Herlina (korban yang belum berhasil ditemukan jenazahnya), untuk tetap membantu pencarian jasad almarhumah.
Dari tiga korban tersebut, dua telah ditemukan dan satu korban belum ditemukan. Nama Jannatun Cyntia Dewi merupakan nama korban pertama dari Lion Air JT-610 yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri pada tanggal 31 Oktober lalu, menyusul kemudian Inayah Dewi pada Kamis (8/11) malam. Sementara itu, Dewi Herlina masih belum teridentifikasi oleh tim DVI Polri.
Jonan juga mengungkapkan permintaan dari keluarga Inayah Fatwa Kurnia Dewi bahwa dari ketiga keluarga korban akan tetap menjadi keluarga Kementerian ESDM karena telah memberikan dedikasi yang tinggi untuk Kementerian ESDM.
“Ada permintaan dari keluarga bahwa keluarga yang ditinggalkan akan tetap menjadi keluarga besar di Kementerian ESDM tentunya karena kerja di sini dan ada pensiunnya maka tetap menjadi keluarga besar di sini,” ujarnya.









Tinggalkan Balasan