, ,

Peserta Industri Hijau Terus Meningkat

Posted by

Jakarta, Petrominer – Industri nasional semakin peduli terhadap penerapan industri hijau dalam proses produksinya. Ini terlihat dari peningkatkan jumlah perusahaan yang ikut dalam program penghargaan industri hijau.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, peserta program ini terus mengalami peningkatan sejak dimulai tahun 2010. Selama periode 2010-2018, tercatat 877 perusahaan secara sukarela mengikuti program penghargaan industri hijau ini.

“Peserta program ini terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, peserta yang mendaftarkan 153 perusahaan atau naik 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima penghargaan juga meningkat, dari 2017 yang hanya 124 perusahaan menjadi 143 perusahaan di tahun ini,” ujar Ngakan di sela-sela acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2018, Rabu (12/12).

Selama periode 2010-2018, sekitar 877 perusahaan secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari jumlah tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau ada 85 persen atau mencapai 740 perusahaan. Padahal, kepesertaan program ini bersifat partisipatif, sukarela (tidak ditunjuk) dan terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah maupun kecil.

“Ini mengindikasikan industri nasional semakin peduli terhadap penerapan industri hijau dalam proses produksinya,” jelasnya.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Kementerian Perindustrian bertekad terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia agar semakin meningkatkan kegiatan yang terkait dengan circular economy. Hal ini mampu mendukung implementasi standar keberlanjutan sesuai program prioritas di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi. Pasalnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing di pasar global,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya malam itu.

Guna mengapresiasi perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, Menperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,” tegas Airlangga.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, mengatur Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.

Menperin berharap, perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini sektor manufaktur memberi kontribusi sebesar 20 persen terhadap produk domestik bruto dan menyumbang 30 persen dari sektor pajak.

Peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2018 terdiri atas berbagai sektor, antara lain industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, pestisida, otomotif, keramik, kaca, refinery dan hydrogenasi, makanan, serta jamu dan farmasi.

Selanjutnya, industri penyedap rasa nukleotide dan glutamate, pembersih dan pengemasan benih, air minum dalam kemasan (AMDK), minyak goreng, komponen otomotif, penyamakan kulit, pulp, minyak goreng, minyak pelumas bekas, daur ulang plastik, carbon black, minuman ringan kopi, susu, kembang gula, peleburan tembaga, sarung tangan sintetis, cat, serta kakao.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan juga penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan karena berhasil meraih penghargaan industri hijau selama lima kali berturut-turut selama periode tahun 2014-2018. Selain itu, diserahkan juga Sertifikat Industri Hijau kepada 9 perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau.

“Sertifikat industri hijau berlaku selama 4 tahun dan perusahaan tersebut berhak menggunakan logo Industri Hijau pada nama perusahaan,” jelas Ngakan.

Sertifikasi industri hijau ini diberikan kepada produsen semen portland, karet remah, pengasapan karet, susu bubuk, pulp dan kertas, pupuk buatan tunggal hara makro primer, tekstil (pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan), serta ubin keramik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *