, ,

Perpres Direvisi, Kesiapan BBM Premium Mutlak Siaga

Posted by

Jakarta, Petrominer – Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, meminta PT Pertamina (Persero) melakukan persiapan ekstra guna mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dari para pemudik Lebaran tahun 2018. Lonjakan ini salah satunya diperkirakan karena distribusi BBM subsidi yang dibuka kembali oleh Pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jamali. Dengan peraturan terbaru ini, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta kiloliter (KL) untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Jamali. Padahal, dalam peraturan sebelumnya, alokasi tersebut hanya 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jamali.

“Secara teknis perubahan ketersediaan BBM Premium selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, juga akan merubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrian di SPBU yang menjual jenis BBM Premium. Sedangkan secara umum dipastikan ada penambahan subsidi,” ujar Rofi dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Senin (11/6).

Dia menambahkan, mengeluarkan revisi perpres ‘pelonggaran’ distribusi premium bersubsidi di Jamali sejatinya sedang menunjukan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis. Bukan tidak mungkin kebijakan ini nantinya akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi.

“Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan menganggu kinerja operator pelaksana,” ulas Rofi.

Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali. Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan bahwa Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium. Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *