Jakarta, Petrominer – Sejak mulai berproduksi pada Oktober 2017 sampai dengan Mei 2018, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mengklaim telah membayarkan pajak dan non-pajak kepada negara sebesar Rp 105 miliar. Pembayaran yang dilakukan oleh CNI itu terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak.
“Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil dari 29 pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018, sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Direktur Utama CNI, Derian Sakmiwata, dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Sabtu (9/6).
Selain membayar kewajiban keuangan kepada negara, CNI juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah. CNI berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial.
Derian menjelaskan, saat ini CNI mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.
“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” kata Derian.
CNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. CNI dimiliki 100 persen oleh perusahaan nasional.








Tinggalkan Balasan