Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang jangka waktu proses Lelang Reguler Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (migas) Konvensional Tahun 2018. Batas waktu pemasukan dokumen partisipasi yang seharusnya berakhir tanggal 19 Juni 2018 diperpanjang menjadi 3 Juli 2018.
“Perpanjangan ini menyikapi tanggal berakhirnya pemasukan dokumen partisipasi yang bersamaan dengan cuti bersama Idul Fitri 2018 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (4/6).
Menurut Agung, tanggal 19 Juni yang jadi batas akhir dokumen partisipasi masih termasuk cuti bersama lebaran. Karena itulah, Kementerian ESDM memperpanjang jangka waktunya.
Dalam Lelang Reguler WK Migas tahun ini, ada 19 WK dari total 26 WK yang ditawarkan oleh Pemerintah, kesemuanya merupakan WK Migas Konvensional. Sementara 7 WK lainnya ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung, yang terdiri dari 5 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non-Konvensional.
WK Migas tersebut semuanya akan dikerjasamakan dengan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
Berikut ke-19 WK migas yang ditawarkan tersebut:
1. South CPP (Onshore) di Riau
2. Nibung (Onshore) di Jambi
3. Batu Gajah Dua (Onshore) di Jambi
4. Air Komering (Onshore) di Sumatera Selatan
5. Bukit Barat (Offshore) di Natuna
6. East Sokang (Offshore) di Natuna
7. Banyumas (Onshore) di Jawa Tengah
8.East Muriah (Offshore) di Jawa Timur
9. North Kangean (Offshore) di Jawa Timur
10. Andika Bumi Kita (Offshore) di Jawa Timur
11. Belayan (Onshore) di Kalimantan Timur
12. West Sanga-Sanga (Onshore) di Kalimantan Timur
13. Suremana I (Offshore) di Selat Makasar
14. South East Mahakam (Offshore) di Kalimantan Timur
15. Manakarra Mamuju (Offshore) di Sulawesi Barat
16. Karaeng Onshore/(Offshore) di Sulawesi Selatan
17. Ebuny (Offshore) di Sulawesi Tenggara
18. West Berau (Offshore) di Papua Barat
19. Cendrawasih Bay II (Offshore) di Papua









Tinggalkan Balasan