, ,

Pembiayaan Biodiesel, Insentif Bukan Subsidi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjelaskan bahwa pemberian Pembiayaan Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati merupakan insentif dan bukan merupakan subsidi. Insentif ini diberikan sebagai salah satu wujud keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat.

“Pembiayaan ini merupakan insentif dan bukan merupakan subsidi. Ini adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyaluran Dana BPDP Sawit, Edi Wibowo, usai menyerahkan secara simbolis dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan dana biodiesel periode Mei-Oktober 2018 di Kantor BPDP Sawit, Jakarta, Jum’at (25/5).

Tidak hanya itu, jelas Edi, sumber dananya juga bukan dari APBN, sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini. Dana yang digunakan dipungut dari perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan adanya skema insentif ini, Pemerintah tidak perlu mengeluarkan APBN Rp 21 triliun dari 2015-2017 untuk implementasi kebijakan mandatori biodiesel. Selain itu, dengan adanya skema insentif ini, Pemerintah juga menghemat devisa negara hingga Rp 14,83 triliun per tahun karena tidak perlu impor Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sekitar 3 juta kilo liter (KL).

“Penghematan dana ini digunakan untuk perluasan berbagai macam program pemerintah termasuk penanggulangan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Selain penghematan, skema insentif juga terbukti mengurangi CO2 dan menjadi bagian dari komitmen COP 21 Paris untuk memenuhi target nasional pengurangan emisi sebesar 29 persen (unconditional) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) tahun 2030. Tanpa penerapan kebijakan biodiesel ini, Indonesia sulit memenuhi komitmen tersebut.

Insentif diberikan kepada perusahaan karena perusahaan tersebut memproduksi Biodiesel. Semua perusahaan yang memproduksi Biodiesel dan memenuhi syarat kualitas dapat menjadi penyalur Biodiesel. Besarnya insentif diberikan tergantung besarnya jumlah biodiesel yang disalurkan. Besarnya jumlah yang disalurkan tergantung dari Kapasitas Produksi dari perusahaan tersebut. Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar jumlah biodiesel yang dapat disalurkan.

Tanpa Insentif, penyaluran biodiesel sulit dilakukan oleh perusahaan karena harga indeks pasar biodiesel lebih tinggi dibandingkan harga indeks pasar bahan bakar jenis solar saat ini.

Dalam skema insentif ini juga dapat menaikkan taraf hidup petani sawit, karena dengan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang mengikuti kenaikan harga CPO, mengingat 41 persen lahan perkebunan dikelola petani swadaya. Jika hasil produksi petani ini tidak diserap melalui program biodiesel ini maka harga TBS bisa turun dan mengurangi pendapatan petani.

Pemberian insentif untuk biodiesel ini sifatnya sementara, bahkan jika harga indeks pasar bahan bakar jenis solar naik dan menyamai harga indeks pasar biodiesel, maka tidak diperlukan lagi insentif. Pemberian insentif juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif untuk menyerap hasil produksi CPO baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

“Dengan adanya dana pungutan, para petani juga mendapatkan program peremajaan sawit rakyat yang berdampak pada peningkatan produktivitas, sumber daya petani, dan Peningkatan kesejahteraan Petani,” ujar Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *