Bogor, Petrominer – Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif sebenarnya bertujuan melindungi kepentingan investasi. Dengan perlindungan investasi, baik dari sisi teknis maupun non teknis, maka berarti ada kepastian hukum masuknya investor di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, pada acara workshop di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (27/4).
Achmad menjelaskan, saat ini rencana pemberlakuan SNI tersebut masih membutuhkan review atau proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Kebijakan ini diharapkan bisa mulai diterapkan Juni 2018.
“Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah dapat ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Proses review di WTO tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, dan saat ini sudah memasuki bulan kedua. Sehingga apabila tidak ada sanggahan, maka bulan depan SNI pelumas ini sudah dapat diberlakukan, atau paling lambat bulan Juni,” tuturnya.
SNI tersebut akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik. Apalagi, Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Karena itulah, diperlukan jaminan kualitas.
Selain menerapkan SNI pelumas secara wajib, jelas Achmad, Pemerintah juga akan memberikan fasilitas tax allowance untuk pabrik baru dan perluasan, serta master list untuk pergantian mesin baru. Melalui pengawasan pelumas di pabrik dan pasar, serta mengusulkan pengaturan tata niaga pelumas, Pemerintah berharap bisa menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemenperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa.
Berdasarkan catatan Kemenperin, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
Dalam acara yang sama, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI. Jenis itu adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.
Dukungan Produsen
PT Pertamina Lubricants, sebagai salah satu produsen produk pelumas nasional, telah menyatakan mendukung rencana pemberlakuan SNI wajib tersebut. Menurut anak usaha PT Pertamina (Persero) ini, pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.
“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini. Karena seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah,” papar Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants, Fitri Erika.
Fitri mengaku, pihaknya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah. Bahkan sebelum diwajibkan oleh Pemerintah, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah didaftarkan dan dilakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah.
“Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas,” tuturya.
Fitri memastikan produk-produk pelumas otomotif yang dibuat perusahaannya sudah memenuhi standar kualitas internasional. Hal tersebut menurutnya bisa terlihat dari diizinkannya Pertamina Lubricants memasarkan produk di 17 negara dunia, seperti Italia, Nepal, China, Kamboja, Jepang, Yaman, Afrika Selatan, Nigeria, Australia, dan beberapa negara Asia lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini. Bagi konsumen, tegasnya, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran.
Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya,” ungkap Sudaryatmo.









Tinggalkan Balasan