Samarinda, Petrominer – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam terjadinya tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, yang memakan korban jiwa 5 orang meninggal dunia. Menurut Jatam, ancaman masih berlanjut. Tumpahnya minyak tersebut akan menyebabkan punahnya biota laut yang hidup di perairan seperti ikan, Pesut, serta terumbu karang.
“Minyak jika terbuang ke perairan akan menjadi bahan yang berbahaya bagi lingkungan. Di perairan lepas pantai dampak tumpahan minyak sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menyebabkan kematian massal,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Rabu (4/4).
Tidak hanya habitat laut, jelas Pradarma, tumpahan minyak juga akan mempengaruhi pertumbuhan mangrove serta mengancam habitat burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan mereka di kawasan itu. Burung-burung tersebut akan memakan ikan yang sudah keracunan atau tercemar minyak sehingga burung camar atau bangau akan ikut teracuni.
Tidak hanya itu, dari segi ekonomi masyarakat daya rusak yang di timbulkan juga tidak sedikit. Nelayan bisa kehilangan pendapatannya karena tidak melaut dalam waktu yang panjang. Kalaupun harus melaut setidaknya harus berlayar sejauh 3-4 mil dari kawasan pesisir.
“Kondisi ini tentu saja ini menambah beban yaitu biaya bahan bakar bagi para nelayan,” tegasnya.
JATAM Kaltim pun mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan serta pihak terkait lainnya diminta untuk bergerak cepat untuk menangani persoalan ini, mengingat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya.
JATAM Kaltim mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan diharapkan nanti hasilnya di umumkan secara terbuka ke publik untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“Selama proses penyelidikan ini berlangsung kami mendorong agar ada penanganan cepat dari pemerintah agar daya rusak yang di timbulkan tidak semakin meluas” kata Pradarma.
Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, JATAM Kaltim mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.









Tinggalkan Balasan