, ,

SPA Geothermal Puncak Kebobrokan Integritas Chevron Indonesia

Posted by

Jakarta, Petrominer — Chevron Indonesia Business Unit (IBU) mengumumkan Sales and Purchase Agreement (SPA) yang telah ditandatangani antara Chevron Corporation dan Star Consortium pada tanggal 23 Desember 2016. Hal ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran informasi berkaitan dengan penjualan saham Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS). Penandatanganan SPA ini merupakan akhir proses divestasi CGI dan CGS yang telah diumumkan sejak Februari 2016.

Sejak awal Chevron selalu berkilah dengan proses divestasi yang ada dan menyampaikan seolah‐olah divestasi tersebut belum tentu terjadi dan masih terlalu awal untuk dibahas. Tidak demikian dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI). Organisasi pekerja ini sejak awal menganggap bahwa payung hukum mengenai ketenagakerjaan dalam proses divestasi merupakan hal yang krusial. Hal ini menyangkut masa depan sekitar 600 pekerja didalamnya.

Tidak transparannya informasi mengenai divetasi dikeluhkan oleh pekerja yang disampaikan melalui SPNCI dan telah diadukan ke Kemenaker RI. Jawaban yang sama disampaikan oleh Perusahaan melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi ketiga di kantor Kemenaker RI pada tanggal 21 Desember 2016.

Kemenaker RI berpendapat bahwa proses divestasi tentu ada time line‐nya dan informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat kesepakatan perpanjangan mediasi apabila diperlukan. Kuasa hukum perusahaan tetap menyampaikan bahwa terlalu dini untuk mengetahui apakah proses divestasi akan berlanjaut atau tidak. Namun nyatanya keterangan ini bertolak belakang dengan kenyataan pengumuman resmi perusahaan mengenai penandatanganan SPA pada tanggal 23 Desember 2016

SPNCI sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mengkhianati kepercayaan pekerja pada perusahaan. Pada awalnya perusahaan menjanjikan akan memasukan usulan dari pekerja dalam proses negosiasi dengan pembeli sebelum finalisasi SPA. Namun ternyata proses diskusi yang selama ini dibangun hanyalah sebagai usaha untuk mengulur waktu agar proses divestasi dilalui tanpa memasukkan usulan pekerja. Hal ini merupakan puncak kebobrokan intergritas perusahaan yang selama ini selalu membanggakan Chevron Way yang salah satunya adalah Integrity. Lebih jauh lagi sangat tidak sesuai dengan falsafah Chevron menjadi perusahaan kelas dunia yang diminati karena serius melindungi pekerja dan lingkungan.

SPNCI menegaskan untuk melanjutkan proses mediasi di Kemenaker RI hingga keluarnya anjuran dari mediator Hubungan Industrial. SPNCI dalam mediasi terakhir telah mengkonfirmasi dengan pihak Kemenaker RI bahwa anjuran dari Kemenaker RI akan berlaku pada CGI dan CGS, siapapun pemiliknya kelak. Oleh karena itu SPNCI berharap agar proses mediasi bisa segera diselesaikan dan Kemenaker RI segera mengeluarkan anjurannya sebagai panduan bagi keduabelah pihak yang sedang berselisih.

SPNCI berharap Pemerintah untuk bertindak tegas pada Chevron Indonesia yang jelas‐jelas mengorbankan kepentingan pekerja nasional demi keuntungan bisnis semata. Hal ini beresiko terjadinya kesewenangwenangan selanjutnya, mengingat Chevron IBU masih memiliki sekitar lima ribuan pekerja di Sumatera dan Kalimantan.

SPNCI berencana membuka komunikasi dengan manajemen Star Consortium dan Serikat Pekerja (SP) Star Energy untuk membahas kemelut yang sedang terjadi dalam proses divestasi dan perlu segera diselesaikan. Hal ini sejalan dengan semangat SPNCI untuk memberikan hasil terbaik untuk para pekerja CGI dan CGI serta membantu pemilik baru untuk menjaga situasi yang kondusif selama proses transisi. SPNCI berharap manajemen Star Energy Consortium beritikad baik untuk memastikan proses transisi yang kondusif agar operasi geothermal di Gunung Salak dan Gunung Darajat tidak terganggu.

Sebagai bagian dari proses divestasi CGI dan CGS, Chevron akan menambah jumlah tenaga kerja dari Unit Bisnis Chevron Indonesia lainnya yaitu Chevron Pacifc Indonesia (PT. CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo Ltd) dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dipekerjakan kembali.

Tentu saja pekerja tersebut mendapatkan kemaslahatan seluruh uang pensiun Tabel Besar yang di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di lain pihak, pekerja asli CGI dan CGS tidak akan mendapatkan kemaslahatan pensiun Tabel Besar karena dianggap melanjutkan masa kerja. Hal ini lah yang mendasari SPNCI menganggap Chevron melakukan perlakuan yang tidak setara diantara pekerja. Hal ini berpotensi adanya konflik horizontal di perusahaan dibawah pengaturan Star Consortium. SPNCI mendorong Star Consortium untuk memaksa Chevron menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghindari perselisihan ke depan.

*) Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI), Indra Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *