Jakarta, Petrominer — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kesepakatan ini bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
“Minggu lalu, PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Pebruari 2017 hingga Oktober 2017,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, dalam jumpa pers, Selasa (4/4).
Berdasarkan IUPK tersebut, jelas Teguh, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Meski begitu, komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI.
Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan.
“Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang,” ungkapnya.
Terkait dengan Kontrak Karya (KK), Teguh menjelaskan bahwa selama masa perundingan berlangsung, maka KK PTFI tetap dihormati sampai dicapai kesepakatan bersama khususnya terkait stabilitas investasi.
“Dalam setiap kebijakan publik termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan terkait ESDM, selalu ada ruang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan