
Jakarta, Petrominer – Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum), sebuah kolaborasi enam lembaga pemikir (think tank), mendorong pemerintah memanfaatkan tahun ketiga pemerintahan Prabowo–Gibran untuk mempercepat reformasi sektor energi. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Sejumlah prioritas yang perlu segera dituntaskan meliputi penyelesaian regulasi, reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran, peningkatan keandalan sistem energi, serta pengintegrasian aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dalam kebijakan maupun implementasi program transisi energi.
ETP Forum menilai konsistensi antara target, kebijakan, dan pelaksanaan menjadi kunci untuk memastikan kemajuan Indonesia dalam mewujudkan target 100% energi terbarukan pada 2040. Demikian disampaikan ETP Forum dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Jum’at (30/10)
Terkait hal tersebut, ETP Forum menyampaikan sembilan rekomendasi percepatan aksi iklim dan transisi energi untuk tahun ketiga pemerintahan Prabowo–Gibran, yaitu:
1. Mempercepat pemanfaatan DTSEN untuk penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran. Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berjalan secara inklusif dan terverifikasi. Upaya ini perlu didukung penguatan mekanisme usul-sanggah, komunikasi publik, serta pemanfaatan teknologi biometrik. Penyaluran subsidi energi juga perlu diintegrasikan dengan berbagai program bantuan dan subsidi lainnya agar lebih efektif.
2. Memastikan program 100 GW menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Implementasi program ini perlu didukung model bisnis yang berkelanjutan serta pemanfaatan instrumen fiskal untuk menciptakan pasar. Dengan demikian, intervensi pemerintah tidak justru mendistorsi pasar atau menambah beban subsidi dan kompensasi tarif listrik.
3. Memperkuat tata kelola dan kelembagaan sektor ketenagalistrikan. Pemerintah perlu mendorong pemisahan fungsi regulator dan operator secara bertahap dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memberikan kepastian regulasi, serta memperkuat keandalan dan efisiensi penyelenggaraan ketenagalistrikan nasional dalam mendukung transisi energi.
4. Mengoptimalkan fungsi dan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Kemenko ini perlu mendorongkoordinasi lintas lembaga, sinergi kebijakan, dan pengambilan keputusan strategis dalam akselerasi transisi energi.
5. Menyelesaikan dan mengesahkan undang-undang sebagai landasan hukum penanganan perubahan iklim di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong pembangunan nasional yang rendah emisi gas rumah kaca (GRK) dan berketahanan iklim, termasuk di sektor energi.
6. Menerjemahkan visi 100% energi terbarukan pada 2040 ke dalam kebijakan dan rencana aksi yang konkret. Target tersebut perlu dijabarkan dalam sasaran yang terukur dan rencana aksi yang jelas, serta diselaraskan dengan seluruh dokumen perencanaan pembangunan nasional.
7. Memperkuat riset dan inovasi di sektor energi. Hasil riset dan inovasi perlu diintegrasikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan energi dan penyusunan strategi pengembangan industri nasional.
8. Memperkuat standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) beserta implementasinya. Penguatan ini terutama diperlukan dalam berbagai kegiatan dan program transisi energi untuk menjamin perlindungan lingkungan dan iklim, menjaga integritas sosial demi terwujudnya transisi yang berkeadilan, serta memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
9. Memastikan integrasi GEDSI dalam kerangka transisi berkeadilan (Just Transition Framework). Integrasi tersebut perlu dilakukan lintas kementerian dan lembaga dengan memperluas cakupan perhatian, tidak hanya pada aspek gender, tetapi juga disabilitas dan inklusi sosial. Penerapannya harus dipastikan dalam setiap kebijakan dan program transisi energi








Tinggalkan Balasan