
Jakarta, Petrominer – Penghentian pembangunan tiga proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumatra berpotensi menghindarkan negara dari tambahan beban subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp 149,51 triliun pada 2028–2045. Pemerintah didesak untuk mengevaluasi kelanjutan ketiga proyek tersebut dan mempertimbangkan penghapusannya dari revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Ketiga proyek itu meliputi PLTU Sumatera Utara-1 berkapasitas 2×150 megawatt (MW) dengan skema Wilayah Usaha (Wilus), serta PLTU Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 yang masing-masing berkapasitas 2×300 MW dengan skema produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Pembangunan PLTU Sumut-1 telah memasuki tahap konstruksi sebelum terhenti sejak pandemi Covid-19, sedangkan Jambi-1 dan Jambi-2 masih berada pada tahap awal pembangunan.
Kajian CERAH berjudul “Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru” menunjukkan, pengoperasian ketiga PLTU tersebut berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik nasional dan menambah beban anggaran negara. Total tambahan subsidi dan kompensasi diperkirakan mencapai Rp 149,51 triliun selama 2028–2045, atau sekitar 1,3% dari akumulasi pada skenario dasar dalam periode yang sama.
PLTU Jambi-1 diperkirakan menyumbang tambahan beban subsidi dan kompensasi sebesar Rp 76,96 triliun, disusul Jambi-2 sebesar Rp 67,76 triliun dan Sumut-1 sebesar Rp 4,80 triliun.
“Hasil ini memberikan indikasi penting bagi kebijakan fiskal, yakni keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang, sehingga evaluasi proyek perlu dilakukan sebelum komitmen investasi tambahan dibuat,” kata Warih Aji Pamungkas, peneliti sekaligus penulis laporan, Kamis (15/10).
Selain risiko fiskal, kajian CERAH lainnya yang berjudul “Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru” mengidentifikasi kerentanan finansial ketiga proyek. PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 secara matematis dinilai layak, tetapi memiliki margin keuntungan yang tipis sehingga rentan terhadap perubahan harga batu bara dan tarif listrik.
Kajian tersebut memperkirakan, setiap kenaikan harga batu bara sebesar US$5 per ton dapat menurunkan tingkat pengembalian investasi sekitar 1,3–1,6%. Sementara itu, perubahan tarif listrik sebesar US$ 0,005 per kilowatt hour (kWh) dapat menggeser rata-rata imbal hasil tahunan sekitar 2,6–2,9%.
Adapun PLTU Sumut-1 dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan investasi. Berdasarkan pemodelan menggunakan data sekunder sebagai proksi dan pembandingan dengan pembangkit sejenis, tingkat pengembalian investasi pada tahun pertama operasi diperkirakan masih jauh di bawah biaya modal, dengan periode balik modal (payback period) 7,3 tahun setelah pembangkit mulai beroperasi.
Warih menilai, keputusan melanjutkan proyek perlu mempertimbangkan perubahan sistem ketenagalistrikan selama umur ekonomis pembangkit, bukan hanya kelayakan saat proyek pertama kali direncanakan.
“Setiap evaluasi kelanjutan proyek perlu dilengkapi dengan uji batas maksimal (stress testing) dan analisis titik impas untuk mengidentifikasi batas perubahan kondisi yang masih dapat ditoleransi sebelum proyek kehilangan kelayakannya,” tegas Warih.
Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani, mendorong pemerintah mempertimbangkan penghentian ketiga proyek dan menggantinya dengan pembangkit yang lebih bersih serta penguatan infrastruktur jaringan listrik. Evaluasi, menurutnya, harus memperhitungkan kebutuhan dan keandalan sistem, biaya penyediaan listrik, dampak terhadap anggaran negara, kondisi aktual proyek, dan arah transisi energi nasional.
Dwi mengaitkan evaluasi proyek PLTU dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW). Penghentian proyek PLTU yang bermasalah dinilai dapat membuka ruang bagi pengembangan energi terbarukan sekaligus memberi kepastian arah kebijakan kepada investor.
“Ambisi Indonesia untuk membangun 100 GWp PLTS tidak cukup dinilai dari berapa banyak kapasitas yang dibangun, namun perlu dibarengi dengan evaluasi investasi PLTU yang justru secara hitungan tidak kompetitif. Penghapusan PLTU mangkrak dalam RUPTL justru dapat menjadi ruang bagi masuknya 100GW PLTS dan mengurangi risiko oversupply listrik,” ujar Dwi menegaskan.








Tinggalkan Balasan