
Jakarta, Petrominer – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung penghentian sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) BDx Data Center di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. IESR menilai proyek berskala besar dengan kebutuhan air dan listrik tinggi harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta kajian dampak sebelum pembangunan dilanjutkan.
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan investasi data center penting bagi pertumbuhan ekonomi digital, namun pengembangannya perlu memperhatikan keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami menghargai ketegasan Gubernur Jawa Barat. Investasi data center merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Fabby, Kamis (1/10).
BDx merencanakan pembangunan AI Campus 2 (CGK4) berkapasitas 640 megawatt (MW), sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur. Peletakan batu pertama dilakukan pada 22 September 2026. Namun pembangunan dihentikan Pemprov Jawa Barat pada 28 September setelah inspeksi gubernur karena AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan Pemkab Purwakarta.
Menurut IESR, skala proyek tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut karena kebutuhan air pada tahap pengembangan berikutnya diperkirakan mencapai 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari. Sementara kapasitas listrik 640 MW jika beroperasi penuh sepanjang tahun setara dengan konsumsi hingga sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun.
IESR meminta penghentian sementara dimanfaatkan untuk melakukan kajian menyeluruh, bukan sekadar mempercepat penerbitan izin. Kajian tersebut mencakup dampak sosial dan lingkungan, kebutuhan air, dampak kebutuhan listrik terhadap sistem Jawa-Madura-Bali, serta potensi pengaruhnya terhadap pasokan listrik bagi rumah tangga, UMKM, dan industri.

“Satu fasilitas 640 MW membutuhkan listrik sebesar keluaran pembangkit besar. Publik berhak tahu dari mana listrik itu berasal, apakah akan menambah pembakaran batu bara, dan apakah pelanggan PLN lainnya ikut menanggung risikonya,” kata Fabby.
IESR juga menilai kasus Jatiluhur menunjukkan perlunya aturan nasional yang lebih jelas untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi data center dan AI. Lembaga tersebut mencatat proyeksi kebutuhan listrik data center Indonesia dapat mencapai lebih dari 2 GW pada tahun 2029 berdasarkan perkiraan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara PLN memperkirakan kebutuhannya mencapai 25 GW pada tahun 2035.
Karena itu, IESR mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan aspek lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Pemerintah juga diminta menetapkan standar penggunaan air, efisiensi energi, serta pemanfaatan energi terbarukan bagi industri data center.
IESR antara lain mengusulkan penggunaan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup, batas Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3, serta kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35% pada tahun 2030 dan 50% pada tahun 2040.
“Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan,” ujar Fabby.
IESR menyatakan siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan standar data center hijau untuk memastikan pertumbuhan industri tersebut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan iklim.









Tinggalkan Balasan