, ,

Izin Operasi Tak Kunjung Terbit, TMS Pertanyakan Aktivitas PETI

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti pengajuan izin operasional perusahaan yang sebelumnya dicabut pada tahun 2023.

CEO TMS, Terry Filbert, mengatakan perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta Kementerian ESDM sejak tahun 2024. Bahkan, sepanjang tahun 2025, TMS mengklaim telah mengeluarkan sekitar Rp30 miliar untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Pada tahun 2025 kami diberi tahu bahwa semuanya sudah selesai, semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami hanya tinggal menunggu izin diterbitkan. Namun, hingga satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, izin tersebut tak kunjung diterbitkan,” kata Terry kepada awak media, Rabu (30/9).

Direktur Legal TMS Rico Pandeirot mengatakan perusahaan masih akan menunggu perkembangan pengajuan izin tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan. Jika tidak ada kejelasan, TMS mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional.

Pertanyakan PETI

Di tengah belum terbitnya izin operasi, TMS juga menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah yang diklaim sebagai area operasinya.

Terry mempertanyakan penindakan terhadap aktivitas PETI yang menurutnya masih berlangsung, sementara TMS belum dapat menjalankan kegiatan penambangan. Aktivitas PETI tersebut diperkirakan telah menghasilkan emas dengan nilai sekitar Rp200 miliar dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sudah menyampaikan keberatan kepada penegak hukum, Kementerian ESDM, hingga Presiden terkait adanya PETI di wilayah kerja TMS,” ungkapnya.

TMS juga mengklaim para pekerjanya menghadapi ancaman ketika melakukan pemantauan dan dokumentasi aktivitas PETI. Namun, klaim tersebut belum disertai keterangan dari pihak penegak hukum atau instansi terkait dalam pernyataan yang disampaikan TMS.

Terry juga menanggapi kekhawatiran sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan terhadap potensi dampak kegiatan TMS. Dia menegaskan perusahaan belum melakukan kegiatan penambangan sehingga menurutnya belum terdapat dasar untuk menilai dampak lingkungan dari aktivitas produksi TMS.

Target Investasi

Jika izin operasi terbit dan kegiatan produksi dapat dimulai, TMS memperkirakan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat mencapai sekitar Rp1 triliun pada tahun kedua atau ketiga operasi.

TMS juga menyatakan memiliki rencana membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk mendukung kebutuhan energi kegiatan operasional sekaligus membuka peluang penyediaan listrik bagi masyarakat dan pengembangan usaha di sekitar wilayah tambang.

“Kami ingin ikut membantu. Tetapi kami tidak dapat melakukan hal tersebut jika kami belum bisa berproduksi. Kami memiliki banyak ide dan rencana,” ujar Terry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *