, ,

Diperjuangkan Sejak 2023, APNI Dukung Rencana Pembentukan Bursa Mineral

Posted by

Jakarta, Petrominer — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dalam Pidato Kenegaraan penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI, Jum’at (14/8). Presiden menegaskan bahwa harga kekayaan mineral Indonesia, termasuk nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas, tidak boleh lagi ditentukan di bursa negara lain.

Bagi APNI, pengumuman ini menandai babak baru dari sebuah gagasan yang telah diperjuangkannya sejak tahun 2023, yakni pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX). Bursa logam nasional ini dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri.

“Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pengumuman Bapak Presiden hari itu adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023: Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia,” ujar Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, dalam pernyataan resmi yang diterima PETROMINER, Selasa (18/8).

Selama puluhan tahun, menurut Nanan, Indonesia telah mengonsolidasikan perannya sebagai episentrum pasokan mineral global, khususnya nikel. Namun besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi. Referensi harga, likuiditas lindung nilai (hedging), dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti LME dan SHFE.

“Pembentukan BMKS merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi tawar nasional dari sekadar pengikut harga (price taker) menjadi pembentuk pasar (market maker) yang turut menentukan arah harga di kawasan Asia,” tegasnya.

Nanan juga menyampaikan dukungan penuh APNU terhadap pembentukan bursa ini. Tentunya, dengan sejumlah prasyarat agar desainnya benar-benar berpihak pada produsen nasional.

Pertama, mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses delivery sebelum instrumen derivatif diperkenalkan. Kedua, menjamin independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek. Ketiga, menyertakan keterwakilan asosiasi produsen dalam komite teknis dan mekanisme harga. Dan keempat, menyelaraskan Harga Patokan Mineral (HPM) dengan metodologi Indonesia Reference Price agar tidak terjadi dualisme referensi harga.

“APNI menegaskan kesiapannya untuk terus menjadi mitra aktif pemerintah, OJK, dan DPR RI dalam proses persiapan bursa, termasuk melalui kontribusi data industri, standardisasi produk nikel, dan edukasi pelaku usaha, agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia benar-benar memperkuat kedaulatan harga, transparansi transaksi, hilirisasi, penerimaan negara, dan daya saing mineral Indonesia di panggung global,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *