
Jakarta, Petrominer – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) terus berupaya memperkuat kompetensi dan budaya kepatuhan serta pengelolaan risiko hukum di lingkungan perusahaan, khususnya pada aktivitas bisnis dan operasi internasional. Ini menjadi bagian dari langkah preventif dalam menghadapi tantangan bisnis global yang semakin kompleks.
Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita, mengatakan penguatan pemahaman aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dan ekspansi bisnis perusahaan.
“Pemahaman terhadap kontrak internasional, khususnya yang menggunakan English Law, menjadi kompetensi penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pengeboran,” ungkap Avep, Selasa (2/6).
Upaya meningkatkan kompetensi tersebut direalisasikan melalui kegiatan Legal Preventive Program dengan tema “English Law dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling, International Operations, Legal Risk Management,” yang diselenggarakan oleh fungsi Corporate Secretary & Legal Counsel pada 18 Mei 2026 lalu.
Program ini membahas berbagai aspek hukum, operasi, risiko bisnis dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling pada International Operation yang tunduk pada ketentuan English Law. Digelar di kantor pusat Pertamina Drilling, kegiatan ini menghadirkan narasumber A.M Alfridijanta yang memiliki Legal Professional Licenses sebagai New York Attorney & English Solicitor dan sertifikasi lainnya di bidang risk management serta project management professional.
Beberapa materi yang dibahas antara lain hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian terkait dengan klausul-kalusul dalam MSA Drilling pada International Operation diantaranya tidak terbatas pada liability, gross negligence, wilful misconduct, Dispute Resolution, dan lain-lain. Selain itu, dibahas beberapa aturan aturan yang berlaku di berbagai negara diantaranya tidak terbatas pada Algeria, Irak yang harus dipatuhi oleh Pertamina Drilling apabila akan bekerja dan/atau melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal di negara tersebut.
Menurut Avep, Legal Preventive Program ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan sekaligus mendukung terciptanya operasi yang aman, patuh, dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif Pertamina Drilling dalam menghadapi tantangan bisnis global yang semakin kompleks.
“Melalui program ini, kami ingin memperkuat awareness serta kemampuan mitigasi risiko hukum bagi seluruh insan perusahaan,” ungkapnya.









Tinggalkan Balasan