Jakarta, Petrominer — Aliansi Nasional 98 menolak diberlakukannya rezim gross split sliding scale dalam kontrak kerja sama hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional sebagai pengganti rezim bagi hasil (production sharing contrac/PSC). Alasannya, pola kontrak baru itu merupakan bentuk liberalisasi gaya baru alias neo liberalisme.
“Rezim gross split sliding scale merupakan bentuk liberalisasi gaya baru alias neo liberalisme yang akan diterapkan dalam industri migas nasional. Dengan sistem gross split bagian Negar akan berkurang dan tidak ada Kedaulatan Migas,” ujar juru bicara Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa, Ferdinan Ari Purnama, Kamis (8/12).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah rezim kontrak bagi hasil menjadi gross split sliding scale. Sistem ini, jelas Ari, dipakai di negara yang menganut sistem kapitalisme dan liberalisasi terbuka, misalnya Amerika Serikat.
“Pertanyaannya kemudian, apakah pengelolaan sumber daya alam republik ini akan memakai pola sama yang dipakai oleh negara kapitalisme,” tegasnya.
Ari juga menegaskan bahwa rezim gross splitpada dasarnya sama dengan konsep royalty and tax yang selama ini dipakai di sektor pertambangan. Ironisnya, pendapatan negara dari sektor tambang yang menggunakan rezim ini sangat minim dibandingkan dengan sektor hulu migas yang memakai PSC.
“Bagian negara di tingkat gross split pada dasarnya adalah royalty in kind. Royalty in kind dan atau in cash di tingkatan produksi atau revenue gross di berbagai negara yang menganut konsep royalty and tax umumnya berkisar antara lima persen hingga 15 persen,” ungkapnya.
Hal ini berarti bahwa 85 persen hingga 95 persen sisanya akan tersedia untuk menutupi biaya investasi dan operasi dan untuk membayar pajak atas profit yang dihasilkan pihak investor. Jelas bagian negara akan jauh berkurang dibandingkan pakai sistem PSC.
Ari berpendapat, jika Indonesia ingin menawarkan bentuk petroleum contract baru secara gross split yang kompetitif secara fiscal contractual regime, maka besaran gross split tentunya harus bersaing dengan fiscal terms di negara lain. Sehingga, jika ingin kompetitif dengan negara lain pengguna rezim gross split, berapa banyak lagi bagian negara yang akan hilang. Selain itu, negara juga akan kehilangan kontrol dalam penguasaan SDA-nya.
Tidak hanya itu, menurut Ari, sistem gross split jelas sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan SDA yang dilontarkan oleh pendiri bangsa ini, Bung Karno.
Dia menegaskan, Aliansi Nasional 98 juga mempertanyakan apakah karena Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia ingin sistem itu juga diterapkan di Indonesia? Atau memang ada agenda terselubung?
“Kondisi ini harus dilawan! Jika ternyata Kementerian ESDM tetap berkukuh akan menerapkan rezim gross split, kami akan menggugat penggunaan sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena jelas bertentangan dengan UUD 1945,” tegas dia.
Aliansi Nasional 98 adalah perkumpulan para aktivis 98 yang terlibat dan menjadi aktor utama dalam menjatuhkan Soeharto dan melakukan Reformasi tahun 1998. Saat ini, Aliansi Nasional sedang melakukan kajian di berbagai bidang untuk meluruskan kembali arah Reformasi yang sudah tidak sesuai dengan perjuangan di tahun 1998.









Tinggalkan Balasan