, ,

Permen ESDM Nomor 42/2017 Bagian dari Fungsi Pengawasan Negara

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2017 bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen No.42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM pada 14 Juli 2017 lalu. Permen ESDM ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

Peraturan ini berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan secara korporasi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, Permen No.42 Tahun 2017 merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Secara substansi, materi muatan Permen ESDM No. 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM,” ujar Sujatmiko, Senin (24/7).

Dia juga menjelaskan, praktek dari peraturan itu sudah lama, dan bukan hal yang baru. Dari dulu memang perlu persetujuan Menteri. Dia memberi contoh saat Medco mengambil alih Newmont dan Adaro mengambil alih BHP.

“Jadi selama ini masing-masing Direktur Jenderal atau Kepala SKK Migas mengevaluasi berdasarkan standar pedoman kerja yang ada. Hasil evaluasinya diserahkan ke Menteri ESDM,” terang Sujatmiko.

Dia juga menegaskan bahwa persetujuan Menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham bukanlah bentuk intervensi Pemerintah kepada perusahaan. Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral diamanatkan kepada Menteri ESDM. Negara sebagai pemberi izin harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Izin diberikan, konsesi diberikan, tapi ingat, kepemilikan masih di Negara. Negara direpresentasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah harus memastikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu terwujud. Jadi Pemerintah tidak hanya sekedar menerima laporan. Itu konteksnya, jangan dimaknai sebagai intervensi,” tegas Sujatmiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *