Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menolak klausul take or pay dalam kontrak pembelian listrik oleh PLN dari pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Alasannya, klausul yang mewajibkan BUMN ini membeli seluruh produksi listrik dari IPP itu merugikan PLN.
“SP PLN menolak klausul take or pay pembangkit listrik swasta karena sangat merugikan PLN dan pada akhirnya harga listrik akan menjadi semakin mahal diterima oleh masyarakat. Karena setiap komponen biaya listrik pada akhirnya akan dibebankan kepada harga jual listrik ke masyarakat,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero), Jumadis Abda, dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Kamis (22/12).
Menurut Jumadis, akibat keberadaan pembangkit listrik swasta (IPP) dan klausul kontraknya yang mewajibkan PLN membeli kWh produksinya, maka salah satu pembangkit PLN yang terkena dampaknya adalah PLTU Bukit Asam di Sumatera Selatan. Itu terjadi karena IPP China Sumsel 5 mulai beroperasi pada 29 November 2016 lalu.
“Karena daya pembangkit yang berlebih pada sistem Sumsel, maka PLTU Bukit Asam harus distop atau di-shutdown,” jelasnya.
PLTU Bukit Asam dihentikan produksinya karena harus menerima beroperasinya pembangkit IPP Sumsel 5. Dengan klausul take or pay, PLN harus bayar dengan CF/AF = 85% meski ‘ambil atau tidak diambil’ kWh-nya. Apabila ini terus berlanjut, maka akan mendatangkan kerugian bagi PLN sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Kerugian ini didapat dari selisih kWh beli pembangkit IPP dibandingkan harga pokok produksi PLTU Bukit Asam. Harga kWh IPP Sumsel 5 adalah 5,8 sen dolar per kWh (Rp 780 per kWh), lebih mahal dibandingkan PLTU Bukit Asam yang hanya Rp 300 per kWh.
“Oleh karena itu, SP PLN menolak klausul take or pay pembangkit listrik swasta tersebut karena sangat merugikan PLN,” tegas Jumadis.
Untuk mencegah kerugian ini semakin lama semakin besar, SP PLN mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Dirut PLN untuk menghilangkan atau membatalkan klausul take or pay dalam setiap perjanjian jual beli listrik dengan pihak swasta. Sehingga hanya pembangkit yang lebih andal dan murah- lah yang terlebih dahulu mendapat prioritas untuk dioperasikan dan masuk sistem sesuai dengan merit order yang optimal.
2. Meminta Dirut PLN untuk mengendalikan masuknya pembangkit swasta melalui Power Purchase Agreement (PPA), maksimal hanya 20% dari total pembangkit yang dioperasikan sehingga keandalan dan efisiensi sistem kelistrikan dapat optimal.
3. Meminta Dirut PLN dan Pemerintah untuk mengevaluasi RUPTL yang memberi kesempatan lebih besar kepada swasta untuk membangun pembangkit. Seharusnya sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2, kelistrikan termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak jadi harus tetap dikuasai oleh negara mulai dari hulu di pembangkit sampai sisi hilir di distribusinya dan tidak boleh diserahkan kepada perusahaan perorangan/swasta karena menyebabkan operasional kelistrikan yang rapuh dan tidak efisien (biaya tinggi) seperti terjadi di sistem Sumsel.
4. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU No. 30/2009 terutama pada pasal keterlibatan atau partisipasi swasta dalam membangun serta memiliki sektor ketenagalistrikan ini, terutama di sektor pembangkit yang merupakan dapurnya sektor ketenagalistrikan.
Bersamaan dengan tuntuan itu, SP PLN yang beranggotakan 49 DPD dan 45.000 anggota dari Sabang Merauke merencanakan akan melakukan Yudisial Review terkait UU No. 30/ 2009 di atas terutama pada pasal keterlibatan/partisipasi swasta dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan. Karena kalau tidak dibatalkan atau dikendalikan maka yang akan terjadi adalah energi listrik akan berbiaya mahal (high cost) seperti yang terjadi di sistem Sumsel ini dan akhirnya listrik akan dibeli masyarakat lebih mahal.
SP PLN juga akan terus mengawal kelistrikan bangsa ini agar selalu sesuai dengan konstitusi, andal, efisien, sampai ke seluruh masyarakat Indonesia, dalam jumlah yang cukup, dan harga yang kompetitif lebih murah dari negara sekawasan sehingga mendorong perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Karena listrik di samping energi primer lain adalah termasuk pondasi ekonomi sebuah negara. Sehingga sudah seharusnya mendapat perhatian yang lebih.









Tinggalkan Balasan