Jakarta, Petrominer — Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk memanfaatkan gas suar (flare) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Dengan begitu, gas yang biasanya hanya dibakar begitu saja kini bisa dimanfaatkan atau dijual.
Pemanfaatan gas suar itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2017 mengenai pemanfaatan dan harga jual gas suar (flare) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Aturan baru ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 2 Mei 2017 lalu.
Permen ESDM ini diterbitkan untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring), serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu migas. Harga gas suar ditetapkan paling rendah sebesar US$ 0,35 per MMBTU, sedangkan harga maksimal ditetapkan sebesar US$ 3,67 per MMBTU.
Gas suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar, karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.
Berdasarkan Permen ini, gas suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Petroleum Gas (LPG), Dimetil Eter, dan/atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
“Pemanfaatan gas suar dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik,” tulis aturan tersebut.
Pemanfaatan gas suar dapat dilaksanakan oleh pembeli gas suar yang terdiri dari badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan/atau izin usaha niaga gas bumi; atau lembaga pemerintah.
Pembelian ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar yang kemudian dilaksanakan oleh SKK Migas.
Dalam rangka penawaran potensi gas suar, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada calon pemanfaat gas suar. Data potensi gas suar memuat data potensi gas suar yang berasal dari kontraktor.
Sebelum ditetapkan, calon pembeli gas suar wajib menyampaikan permohonan kepada SKK Migas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Harga penawaran
2. Komitmen investasi
3. Jangka waktu onstream
4. Jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi
5. Bukti pembayaran pajak tahunan
6. Surat permohonan yang idlengkapi profil calon pembeli gas suar.
Dalam aturan itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual gas suar dari kontraktor untuk pembeli gas suar berdasarkan usulan SKK Migas. Harga jual gas suar diusulkan berdasarkan hasil evaluai yang dilakukan oleh SKK Migas.
Harga jual gas suar untuk lembaga Pemerintah ditetapkan paling tinggi US$ 0,35 per MMBTU. Harga jual gas tersebut tidak diberlakukan eskalasi, take or pay (ToP), dan Stand By Letter of Credit (SBLC).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Kontrak penjualan gas suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Permen ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak penjualan gas suar.
2. Dalam hal kontrak sbeagaimana dimaksud dalam huruf a telah berakhir dan akan diperpanjang, perpanjangan kontrak wajib mengikuti ketentuan dalam Permen ini.
3. Harga jual gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Permen in, dinyatakan tetap berlaku
4. Pemanfaatan gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Permen ini, tetapi belum terdapat kesepakatan harga, harga gas suar ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Menteri menetapkan harga gas suar berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas, yang diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.
• Harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan paling tinggi sebesar US$ 3,67 per MMBTU dikurangi faktor koreksi.
• Besaran faktor koreksi harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
• Harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dievaluasi secara berkala setiap 1 tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan pada faktor koreksi harga jual gas suar
• Harga jual gas suar setelah dikurangi faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak boleh lebih rendah dari US$ 0,35 per MMBTU
5. Badan usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan gas suar dan telah dilakukan proses pembahasan sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dilanjutkan prosesnya dan penetapan harganya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan gas suar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.








Tinggalkan Balasan