Jakarta, Petrominer — Komisi VII DPR RI telah mendapat beragam masukan dalam upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satunya dari The Habibie Center, yang menilai revisi UU Migas sebagai modal dasar pembangunan negara dan diarahkan untuk mencapai ketahanan energi.
Hal lainnya yang perlu direvisi dalam UU tersebut adalah aspek kelembagaan terutama pelaku dan pelaku utama dalam pengelolaan migas di Indonesia. Misalnya status kelembagaan SKK Migas serta PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), sebagai pengelola dan pelaku industri migas.
“Bagaimana badan-badan ini diposisikan dalam sebuah tatanan migas nasional,” ujar Peneliti Senior The Habibie Center, Zamroni Salim, dalam acara diskusi publik bertajuk “Mengawal Revisi Undang-Undang Migas,” Senin (20/3).
Berdasarkan kajian The Habibie Center, jelas Zamroni, implikasi dari pelaksanaan UU No.22/2001 di antaranya adalah penurunan produksi dan juga cadangan migas di Indonesia yang berlanjut, dan meningkatnya impor migas yang mengurangi devisa. UU ini disebutnya mengikuti cara kerja supply side management yang diartikan sebagai usaha pemerintah terkait produksi energi yang sekadar menyediakan migas berdasarkan permintaan pasar.
“Akibatnya, pemenuhan kebutuhan migas nasional dan ketahanan energi nasional terancam,” papar Zamroni.
Menurutnya, UU No. 22/2001 perlu direvisi karena UU yang mengatur pengelolaan migas negara ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Indonesia yang sudah tidak lagi menjadi eksportir neto migas. Kebijakan ini juga tidak sejalan dengan upaya Indonesia untuk mencapai ketahanan energi, di tengah makin sensitifnya energi bagi ketahanan suatu negara.
Latar belakang lainnya adalah tingkat konsumsi migas semakin meningkat seiring dengan pembangunan perekonomian, masalah ketersediaan pasokan dan eksplorasi sumber baru: produksi dan cadangan migas yang menurun, dan mulai berkembangnya teknologi migas non-konvesional.
Dalam paparanya, Zamroni menyebutkan bahwa revisi UU Migas harus bisa memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMN Khusus untuk bertanggung jawab dalam konservasi, eksploitasi dan eksplorasi migas baru. Revisi tersebut juga harus menciptakan cadangan strategis BBM dan gas. Untuk itu, pemerintah bisa menunjuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan cadangan migas.
Selain itu, katanya, revisi UU Migas harus dapat mengakomodasikan adanya migas non-konvensional (seperti shale oil/gas), dan energi terbarukan sebagai upaya diversifikasi energi. Kebijakan turunan UU yang mengatur migas non-konvensional harus mengintensifkan kegiatan eksplorasi dan mekanisme bagi hasil.
The Habibie Center juga menyarankan agar BUMN Khusus punya tanggung jawab untuk energi secara lebih luas. Meski kuasa pertambangan (mining right) tetap dipegang Kementerian ESDM, namun pelaksanaannya diserahkan kepada BUMN Khusus.
BUMN Khusus dianggap sesuai untuk pengganti SKK Migas, untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis, komersial, dan kepentingan pemerintah dengan tetap bisa menghindarkan pemerintah dari risiko hukum kontrak bisnis migas.
Sementara Pertamina diberi prioritas dalam mengelola blok migas dengan posisi tidak sejajar dengan BUMN Khusus. Konsep seperti ini membuat Pertamina (dan juga PGN) memiliki hubungan langsung dengan Kementerian ESDM dalam pengelolaan blok migas.








Tinggalkan Balasan