, ,

Ini Dukungan Kemenperin atas Standar Logistik Laut

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi untuk menunjang kelancaran arus logistik melalui transportasi laut, khususnya dalam pengiriman barang kimia berbahaya.

Melalui fasilitas laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Kemenperin memberikan pelayanan untuk pengujian kemasan barang berbahaya sesuai standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).

“Pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut. Laboratorium uji kemasan akan memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, Jum’at (26/8).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.

“Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di tanah air sesuai dengan Standar Internasional,” ujar Doddy.

Kepala BBSPJIKFK Kemenperin, Muhammad Taufiq, mengatakan BBSPJIKFK merupakan satu-satunya laboratorium uji kemasan yang mendapat pengakuan sebagai laboratorium yang mampu menguji kemasan barang berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub. Dengan pengakuan ini, BBSPJKFK membantu penerapan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di lapangan, sehingga kegiatan pengangkutan barang berbahaya dapat sesuai dengan Standar Internasional.

Dengan pengakuan tersebut, BBSPJIKFK berperan membantu menekan adanya perbedaan atau disparitas harga yang sangat signifikan atas harga suatu komoditas industri antar daerah. Disparitas harga barang antar pulau dapat ditekan lebih rendah dari sisi logistik dengan meminimalkan salah satu komponen biaya, misalnya melalui peran pengujian kemasan di laboratorium dalam negeri.

Hingga Juli 2022, laboratorium uji kemasan Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan. Pengujian itu meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test.

“Dengan kolaborasi ini ditargetkan jumlah pengujian akan meningkat,” ujar Taufiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *