Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam mewujudkan ketahanan energi di masa mendatang. Meski begitu, pengembangan energi bersih yang diperuntukkan untuk mempercepat pemerataan akses energi di masa transisi energi harus tetap mempertimbangkan pasokan (supply) dan permintaan (demand).
“Pengembangan pembangkit EBT juga harus memperhitungkan keseimbangan antara supply dan demand, kesiapan sistem, keekonomian, serta diikuti dengan kemampuan domestik untuk memproduksi industri EBT,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada webinar Indonesia Energy Transition Outlook 2020, Selasa (21/12).
Arifin menyebutkan, kehandalan dalam mengembangkan industri EBT di dalam negeri akan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama sehingga tidak menjadi importir teknologi EBT. Apalagi, pengembangan ini akan diproyeksikan dapat mengurangi emisi secara signifikan khususnya pada tahun 2040 pada saat selesainya kontrak energi fosil.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengembangkan EBT adalah penerapan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp 30 per kg karbon CO2e. Tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan skema cap and tax.
“Peraturan ini diharapakan menciptakan iklim usaha dan investasi (di sektor EBT) yang lebih baik,” jelasnya.
Kementerian ESDM juga berupaya mendorong terwujudnya kolaborasi inovatif yang dapat mengakeselrasi transisi energi. Untuk itu, kerja sama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun solusi kebijakan yang dapat mendukung transisi energi menuju net zero emissions.
Arifin mengekasn bahwa potensi dan teknologi EBT merupakan modal utama untuk melaksanakan strategi transisi energi. Proyeksi investasi kebutuhan transisi energi di sektor kelistrikan saja membutuhkan dana sebesar US$ 1 triliun pada tahun 2060 atau US$ 25 miliar per tahun. Dukungan teknologi yang kompetitif diharapkan bisa menekan jumlah investasi tersebut.








Tinggalkan Balasan