Jakarta, Petrominer – Di tengah tekanan berat karena dampak pandemi Covid-19, industri furnitur nasional masih menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur tahun 2020 yang mencapai US$ 2,19 miliar, atau naik 12,2 persen dibandingkan capaian tahun 2019.
“Pada periode Januari hingga Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur pun tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan 30,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, Minggu (26/9).
Reni menyebutkan, beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain ke Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global.
“Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terbosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing,” tuturnya.
Karena itulah, Kemenperin bertekad untuk terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, Direktorat Jenderal IKMA memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk. Salah satunya program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.
“Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” jelas Reni.
Potongan harga yang diberikan, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.
“Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM,” jelasnya.
Dalam upaya mendukung penggunaan teknologi baru melalui program restrukturisasi mesin, Plt. Dirjen IKMA dengan didampingi Inspektur II Kemenperin serta Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke IKM furnitur yang telah menerima dua kali fasilitas program restrukturisasi, yaitu CV Property di Kawasan Industri Semarang, Jawa Tengah.
Pimpinan CV Property, Rudy Temasoa Luwia, menyampaikan, penggunaan mesin berteknologi dalam proses produksi pada IKM furnitur sudah menjadi suatu keharusan jika ingin tetap bersaing di pasar ekspor. Apalagi, dengan adanya pandemi ini, permintaan buyer terus meningkat.
“Hal ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan memperbaiki kinerja dan mutu salah satunya dengan menggunakan mesin peralatan,” tutur Rudy.









Tinggalkan Balasan