Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk KBLBB.
“Tiga skema usaha Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (21/9).
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 25/2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 11 tahun 2021.
Menurut Rida, dengan peraturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem KBLBB yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.
“Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.
Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.
Sementara untuk skema kerjasama yakni sebagai mitra PLN atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PLN atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PLN.

Kemudahan Perizinan
Selain itu, Pemerintah juga menyederhanakan proses Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Di mana sebelumnya, penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.
Kebijakan ini, menurut Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan Kementerian Investasi/BKPM, Helmi Satriawan, menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar ingin mempercepat perizinan berusaha.
“Kami meminta koordinasi dan dukungan dari semua pihak agar proses transisi kemudahan perizinan ini berjalan dengan baik,” tegas Helmi.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Marketing and Products Development PLN, Hikmat Drajat, menyampaikan bahwa PLN siap mendukung infrastruktur KBLBB. Apalagi, PLN sudah ditugaskan oleh Pemerintah untuk membangun infrastruktur KBLBB terlebih dahulu dalam membangun ekosistem KBLBB.
Saat ini, Kementerian ESDM bekerjama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PLN dan PT Len Industri (Persero) sedang menyusun kebijakan roadmap SPKLU hingga tahun 2024. Kerjasama berbagai pihak dalam ekosistem KBLBB di Indonesia sangat diperlukan agar era kendaraan listrik segera terwujud.
“Teknologi KBLBB dan SPKLU masih terus berkembang, termasuk pengembangan baterai, sistem charging, dan juga manajemen pengelolaannya yang sebagian besar secara daring online,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari.
Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan sistem informasi integrator untuk SPKLU dan SPBKLU sehingga nantinya dapat memudahkan akses informasi dan perizinan bagi Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU. Fasilitas ini memudahkan monitoring bagi Kementerian/Lembaga terkait.








Tinggalkan Balasan