Jakarta, Petrominer – Pemerintah menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Pertamina pun menyambut positif perubahan regulasi ini.
Perubahan surat keputusan penugasan untuk BBM diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Selasa (31/8). Sedangkan untuk penugasan LPG 3kg, penyerahan dilakukan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Menurut Erika, perubahan ini bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.
“BPH Migas melalui sidang komite melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari Badan Usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan,” ungkapnya.
Sejak diberlakukannya Penugasan selama 5 tahun ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan kuota kepada Badan Usaha Penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi pada tahun 2021 Pertamina diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (Minyak Solar) sebesar 15.580.040 KL dan untuk JBT (Minyak Tanah) sebesar 500.000 KL
Sedangkan untuk JBKP, Pertamina diberikan Kuota Penugasan sebesar 10 juta KL. Setiap tiga bulan, BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.
Menurut Nicke, perubahan perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya adalah Pertamina sebagai holding migas dengan terbentuknya 6 subholding di bawah Pertamina Group. Dengan restrukturisasi tentu memerlukan penyesuaian dari regulasi khususnya terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.
Dia mengaku yakin penugasan yang dijalankan subholding akan lebih efektif dan efisien, dengan monitoring dan evaluasi dari Pertamina Holding untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
“Dengan pelaksanaan dilakukan oleh subholding yang fokus hanya menjalankan commercial and trading, baik BBM maupun LPG, maka kita berharap pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien, proses juga menjadi lebih singkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional dan pelaksanaan itu dijalankan semua oleh Pertamina Patra Niaga,” ujar Nicke.








Tinggalkan Balasan