,

KAHMI Bentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi

Posted by

Jakarta, Petrominer — Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) berencana membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi. Tim ini akan mengawal dan mengontrol kebijakan sektor energi yang meliputi sektor migas, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan.

Rencana pembentukan tim itu disampaikan Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang, dalam acara talkshow dalam rangka HUT Emas KAHMI ke 50 di KAHMI Center, Jakarta, Jum’at siang (3/6).

“Kami akan membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi untuk mengawal dan mengawasi tata kelola Energi nasional. Pilihan ini, lantaran KAHMI menilai tata kelola Energi nasional belum berjalan maksimal,” ujar Lukman.

Menurutnya, dalam rencana launching tim ini, Majelis Nasional KAHMI akan melibatkan beberapa orang yang kompeten, seperti Fahmy Radhi, Faisal Basri (mantan Tim Reformasi Tata Kelola besutan Menteri ESDM Sudirman Said), La Ode Kamaluddin (Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI), dan Tumiran (Anggota Dewan Energi Nasional/DEN).

Tim Tim Reformasi Tata Kelola Energi akan bertugas mengawal dan mengontrol kebijakan sektor energi yang meliputi sektor migas, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan. Pasalnya, rencana revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) serta revisi RUPTL tak kunjung selesai.

“Padahal DPR sudah memasukkan RUU tersebut menjadi Prolegnas,” tutur Lukman.

Di lain pihak, pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sudah berencana membentuk holding BUMN energi yang hanya mencakup sektor migas saja. Padahal persoalan energi ini tidak hanya mencakup sektor migas saja, tapi juga minerba, listrik, dan energi baru terbarukan.

“Sebab itu perlu sebuah holding yang bisa mencakup semua,” ucapnya.

Lukman menilai, rencana Menteri BUMN yang ingin segera membentuk holding BUMN energi ini merupakan sikap terburu buru. Itu menunjukkan pemerintah tidak punya roadmap dalam mengembangkan sektor energi.

“KAHMI berpandangan Holding Energi haruslah mempunyai payung hukum yang kuat dan jelas, apakah dibawah rezim UU BUMN, UU Migas atau UU Energi?” tegas Lukman.

Dia mencontohkan untuk Holding Energi ke depan yang mungkin bernama PT. Indonesia Energi di masa mendatang membawahi PT Pertamina (Persero) yang fokus ke minyak, PT PGN Tbk fokusi ke gas, PT. Bukit Asam fokus ke batubara, PT PLN (Persero) fokus ke listrik, PT Geo Dipa focus ke panasbumi, dan adanya perusahaan khusus yang fokus membidangi energi baru terbarukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *