Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) geram ketika perusahaannya sendiri tega menjual kilang minyak milik perusahaan plat merah itu ke perusahaan asing. Secara tegas, mereka pun menyatakan menolak hal tersebut.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Novriandi, membenarkan bahwa pihaknya menolak skema financing dan pembiayaan dalam kerja sama joint venture yang dilakukan oleh Pertamina dengan perusahaan minyak asal Arab Saudi, yakni Saudi Aramco.
Seperti diketahui, Pertamina dengan Saudi Aramco telah melakukan Joint Venture Development Agreement (JV-DA) atas Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Cilacap. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Dirut Pertamina Dwi Soetjipto dan CEO Saudi Aramco Amin Nasser di Jakarta, 22 Desember 2016 lalu.
“Jadi memang benar, kami melaksanakan perlawanan, dari teman-teman federasi di Cilacap juga demikian. Maka perlu dipahami kami menolak keras skema financing dan pembiayaan dalam kerja sama tersebut, karena pasti akan merugikan negara. Kami sangat mengkritisi itu,” kata Novriandi, Kamis malam (19/1).
Menurutnya, dengan adanya joint venture tersebut, aset negara terkesan digadaikan. Terlebih lagi saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016, di mana dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa penjualan aset BUMN bisa dilakukan tanpa persetujuan dari DPR RI.
“Kalau soal aset kan memang harus seizin DPR, tidak bisa diputus dengan menteri BUMN sendiri. Kita sudah komplain soal itu, namun kemudian lahir PP no. 72/2016 itu. Kerugian lainnya, joint venture ini kan tidak ada batas waktunya, selama kilang masih beropreasi ya Aramco masih terlibat. Perusahaan itu akan menerima manfaat dari semua pengembangan di Cilacap,” jelas Novriandi.
Dia menyebut proyek RDMP sendiri menggunakan mekanisme Joint Venture (JV) dengan share keuntungan 55% untuk Pertamina dan 45% untuk Saudi Aramco. Namun mekanisme tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja Pertamina di Cilacap. Bahkan, serikat pekerja di Cilacap menyatakan tidak akan berhenti melakukan aksi penolakan sampai perjanjian tersebut dihentikan.
“Kawan-kawan di Cilacap mulai lakukan gerakan penolakan. Dan diikuti seluruh unit operasi, semuanya ada 6 unit dan ini merupakan aksi prihatin. Kami tidak akan berhenti,” papar Novriandi.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina RU IV Cilacap, Eko Sunarno, menyebut proyek RDMP dengan menggunakan mekanisme Joint Venture (JV) itu telah mencederai dan bertolak belakang dengan semangat founding fathers Pertamina, yang telah bersusah payah mengakuisisi perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia dan menyatukannya menjadi Pertamina.
“Aset kilang RU IV yang telah dikembangkan dengan adanya dua kilang, RFCC dan PLBC, akan terlikuidasi dan tergadaikan. Bukan lagi menjadi aset Pertamina melainkan menjadi milik JV selama umur kilang yaitu 50 tahun. Padahal, kilang itu sudah memberi peningkatan margin dan eviden untuk negara,” kata Eko.
Menurutnya, kerja sama tersebut nyata-nyata sebagai bentuk dimulainya proses unbundling. Langkah itu sangat bertentangan dengan arah pengembangan bisnis migas yang harus mengutamakan prinsip-prinsip nasionalisme dengan tujuan memperkuat kedaulatan energi nasional melalui Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan migas nasional.








Tinggalkan Balasan