, ,

DPR Diminta Coret Nuklir dari RUU EBT

Posted by

Jakarta, Petrominer – Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih menyerukan kepada para anggota DPR RI untuk fokus pada energi terbarukan dalam menyusun dan membahas draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Mereka juga ddiharapkan legowo untuk mengeluarkan pasal-pasal dari RUU EBT terkait pemanfaatan energi berbasis fosil.

Kamis lalu (17/9), Komisi VII DPR mulai membahas draf RUU EBT dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama beberapa pemangku kepentingan. Pembahasan RUU ini menjadi harapan hadirnya payung hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan energi terbarukan demi mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

“Namun dari draf RUU yang beredar, terlihat bahwa pemanfaatan energi nuklir dan energi baru yang berbasis fosil masih diikutsertakan. Kami berharap DPR RI akan mengeluarkan pasal-pasal tersebut dari rancangan undang-undang ini,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Minggu (20/9).

Koalisi ini menyayangkan masuknya isu nuklir dan sumber energi baru berbasis energi fosil yang tidak berkelanjutan, seperti gas metana, gasifikasi batubara, dan likuifaksi batubara, dalam pembahasan draft RUU ini.

Koalisi ini berpandangan bahwa Komisi VII DPR seharusnya mengeluarkan isu nuklir dan energi baru dari draf RUU dan fokus membangun kerangka kebijakan yang komprehensif untuk energi terbarukan, seperti tenaga surya, air, angin, bioenergi, dan panasbumi yang hingga saat ini masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Dengan kerangka kebijakan ini diharapkan dapat menyiapkan Indonesia untuk lebih cepat melakukan transisi energi menuju sistem energi yang bersih dan berkelanjutan.

Wira Dillon, peneliti Yayasan Indonesia Cerah, menegaskan bahwa isu nuklir seharusnya tidak dimasukkan karena nuklir telah dibahas secara tersendiri di dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Bahkan pembahasan tentang pengusahaan nuklir dalam ketenagalistrikan telah dimasukkan dalam draf RUU Cipta Kerja. Selain itu, di dalam Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa nuklir merupakan pilihan terakhir bagi penyediaan energi di Indonesia.

“Nuklir memang seharusnya hanya jadi pilihan terakhir mengingat cadangan uranium kita tidak terlalu banyak. Sehingga jika Indonesia membangun PLTN justru akan mengurangi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia kedepan. Ditambah lagi, kondisi geografis Indonesia yang terletak di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) menjadikan kita rentan terhadap gempa bumi dan tsunami. Risiko tersebut sangat berpotensi mengganggu pengoperasian PLTN maupun membahayakan sistem penyimpanan limbah nuklir,” ungkap Wira.

Menurutnya, memasukkan nuklir ke dalam RUU EBT akan berlawanan dengan azas dan tujuan dasar pembuatan RUU tersebut. Diantaranya asas keberlanjutan, asas ketahanan, serta asas kedaulatan dan kemandirian.

Hal senada juga disampaikan Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR. Menurut Fabby, Pemerintah dan DPR seharusnya dapat mengantisipasi adanya potensi ketergantungan teknologi dalam pengembangan PLTN. Selain biaya yang sangat mahal, pembangunan PLTN membutuhkan waktu lebih lama apabila dibandingkan pembangunan dan teknologi energi terbarukan.

“Ke depan harga energi energi terbarukan semakin murah dan semakin cepat untuk dibangun, terutama dalam menggantikan kapasitas PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dari batubara yang juga harus harus segera ditutup,” ujarnya.

Fabby menambahkan, adanya isu nuklir di dalam draf RUU EBT ini seharusnya menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI mengenai kemungkinan adanya kepentingan segelintir orang yang mengemas nuklir sebagai solusi yang menjawab ketahanan energi nasional.

“Pembangunan PLTN memiliki sifat dan karakter yang berbeda dari energi terbarukan, serta resiko jangka panjang yang tidak selayaknya diwariskan kepada generasi yang akan datang,” tegasnya.

Keberadaan RUU EBT pada prinsipnya adalah untuk mengisi kekosongan dukungan pada energi terbarukan dalam UU yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pengalaman di sejumlah negara berkembang seperti India dan Chili telah membuktikan bahwa adanya undang-undang khusus atau kerangka regulasi yang kuat khusus untuk energi terbarukan mampu mendorong dan mengakselerasi pembangunan energi terbarukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *