Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah pembentukan Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu atau Tim Task Force.
“Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) IGN Wiratmaja Puja dalam pertemuan dengan wartawan, Kamis sore (30/6).
Wiratmaja menjelaskan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian harus bekerja sama, bagaimana nanti penurunan harga gas sampai di industri bisa terimplementasi. Itu akan diawasi bersama-sama dan membentuk tim task force untuk melakukan verifikasi. Tim ini beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, SKK Migas, BPH Migas dan Menko Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas verifikasi ini, jelasnya, apabila ditemukan penyimpangan, maka Pemerintah akan menindak tegas para pelanggar.
“Kalau ada yang bandel dijewerlah, paling tidak juga diingatkan, karena kita kan sedang membangun stimulus perekonomian,” tambahnya.
Pelaksanaan aturan ini dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2016. Dari sisi hulu, Kementerian ESDM telah melakukan identifikasi semua kontrak yang harganya U$$ 6 per MMBTU ke atas. Hasilnya, terdapat sekitar 36 kontrak yang harga gasnya bisa turun menjadi maksimal US$ 6 per MMBTU.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi industri yang masuk dalam 6 kategori yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, kimia dasar, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kementerian ESDM memperkirakan potensi pengurangan penerimaan negara dari perubahan harga gas ini berkisar antara Rp 6-13 triliun. Namun penurunan harga gas ini diharapkan dapat mendorong perekonomian negara sehingga meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 24 triliun.








Tinggalkan Balasan