, ,

Menperin Minta Harga Baru Gas Industri Diperluas

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai implementasi harga gas industri US$ 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) sebagai kebijakan tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional. Apalagi, kebijakan ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha.

“Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (7/6).

Agus pun mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing.

“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir,” ungkapnya.

Menurut Agus, implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif. Dengan begitu, industri pun bisa segera meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Karenanya, kami juga meminta Menteri ESDM agar dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut,” tegasnya.

Penurunan harga gas bumi bagi industri sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja. Kemudian diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020 lalu. Presiden minta agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu. Denga rincian, industri kaca 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet 1,23 BBTUD. Sementara untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *