, ,

BPH Migas: Digitalisasi Nozzle Efektif Juni 2020

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bahar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya melalui pemasangan digitalisasi nozzle pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang akan efektif Juni 2020 nanti. Dengan begitu, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dipastikan akan terpantau.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fansurullah Asa, menyebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom (Persero) berkomitmen terhadap penggunaan informasi teknologi (IT) sebagai langkah efektif dalam mengendalikan distribusi BBM bersubsidi.

“Menteri ESDM, Dirut Pertamina, dan Dirut Telkom sudah komit Juni 2020, IT nozzle yang mencatat CCTV, mencatat nomor polisi itu sudah berjalan, tunggu saja,” kata pria yang akrab disapa Ifan, Sabtu (15/2).

Pemasangan digitalisasi nozzle, menurutnya, ditargetkan menyasar ke 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hingga 10 Pebruari 2020, Automatic Tank Gauge (ATG) telah terpasang pada 4.062 SPBU, 2.919 SPBU terpasang Electronic Data Capture dan 1.138 SPBU mampu mencatat nomor polisi secara manual menggunakan EDC.

“Cara efektif yang paling ampuh untuk mengatasi penyimpangan BBM subsidi adalah dengan menggunakan IT atau digitalisasi nozzle. Hal ini sangat diperlukan guna menekan masalah over kuota BBM bersubsidi,” tegas Irfan.

Penggunaan pencatatan elektronik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Penyiapan teknologi terpadu ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 38/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada PT Pertamina (Persero).

Sepanjang tahun 2019, BPH Migas menemukan 404 kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Selain digitalisasi, antisipasi yang ditempuh Pemerintah adalah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terhadap perubahan konsumen pengguna kendaraan.

Bahkan, Menteri ESDM telah mengintruksikan pencatatan penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) berbasis elektronik kepada Pertamina berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Instruksi ini dituangkan dalam Surat Menteri Nomor 2458/10/MEM.S/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kouta penyaluran BBM JTB atau BBM bersubsidi sebanyak 15,87 juta kilo liter (KL), terdiri dari 15,31 juta KL untuk BBM jenis solar dan sisanya 0,56 juta KL BBM jenis minyak tanah. Pertamina sendiri mendapatkan kuota 15,07 juta KL JBT solar, sementara 234 ribu KL JBT solar untuk PT AKR Corporindo. Kouta BBM JBT tahun 2020 ini naik 5,03 persen dari tahun 2019 lalu, yakni 15,11 juta KL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *