Jakarta, Petrominer — Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai kebijakan hilirisasi produk olahan tambang yang sedang digodok Pemerintah malah keluar dari semangat hilirisasi tersebut. Malahan, kebijakan baru itu nantinya dianggap hanya menguntungkan perusahaan tambang asing di Indonesia.
Pemerintah sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ini merupakan revisi keempat dari aturan turunan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ada 11 poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.
Selain terkait divestasi dan perusabahan status KK dan PKP2B menjadi IUPK OP, RPP itu yang dikirim tanggal 28 Desember 2016 lalu, juga berisi kebijakan hilirisasi khusus terkait ekspor konsentrat atau produk hasil olahan.
“Namun, kami menilai kebijakan ini malah keluar dari semangat hilirisasi tersebut dan hanya menguntungkan perusahaan tambang asing di Indonesia,” kata Ketua APB3I, Erry Sofyan, Selasa (10/1).
Erry merujuk pada poin 7, yang dinyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara komoditi tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.
“Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tanggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” tandasnya.
Dan di RPP baru itu, perusahaan pemegang Kontrak Karya masih boleh mengekspor hasil olahan hanya dengan syarat berubah menjadi Izin Usaha Produksi Khusus Operasi Produksi.
“Ada ketidakadilan dalam penerapan kebijakan. Kami menduga kebijakan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing,” papar Erry.
Sementara terkait dengan penerapan bea keluar yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun smelter oleh BUMN yang ditunjuk Pemerintah seperti di point ke 8 dan 9. APB3I menegaskan mengapa bukan para pelaku usaha komoditas ini yang membiaya mereka sendiri. Tinggal Pemerintah memberi fasilitas insentif fiskal dan non fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas pemurnian khusus untuk komoditas yang dilarang ekspor ini.
“Pemerintah setidaknya memberi kesempatan kepada para pelaku usaha di bidang komoditas mineral untuk membangun smelter namun dengan memberi kesempatan mengeksport dalam jangka waktu tertentu,” ujar Erry.
Terkait dengan Bauksit, dibutuhkan kajian khusus. Dengan cadangan yang besar sementara permintaan domestik untuk produk olahan bauksit masih terbatas, maka ekspor terbatas seharusnya bisa diberikan.
Hal ini juga akan membantu negara untuk mendapat pemasukan devisa. Saat ini harga bauksit global sebesar US$ 30 per ton. Jika setiap tahun diperkenankan dieskpor sebanyak 40 juta ton per tahun maka negara akan mendapat tambahan devisa senilai US$ 1,2 miliar.
“Bandingkan jika hanya dikenakan bea keluar (ekspor) senilai US$ 5 per ton, negara hanya mendapat US$ 200 juta per tahun,” jelasnya.
APB3I juga melihat bahwa dampak dari kebijakan larangan ekspor sejak 12 januari 2014 sangat dirasakan daerah penghasil bauksit seperti Kalimantan Barat. Negara selama ini telah kehilangan potensi devisa sebesar Rp 18,9 triliun per tahun dan pajak dan PNBP sebesar Rp 6,3 triliun per tahun. Kemudian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Barat yang merupakan tempat deposit bauksit terbesar di Indonesia pada tahun 2014 menjadi 5,02%, dari sebelumnya 6,04% tahun 2013.
Kepentingan Tertentu
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso menilai RPP yang dibuat Kementerian ESDM terkesan tergesa-gesa. Kebijakan itu juga terkesan hanya untuk memenuhi kepentingan salah satu pihak saja.
“Pemerintah sebaikanya melihat perubahan PP tidak sesederhana point-point tersebut. Slasan lima tahun sebaiknya diuraikan dalam kajian. Sebaiknya Pemerintah melihat fundamental permsalahan kenapa hilirisasi tidak berjalan dan bagaimana affirmative action yang konprehensif bukan hanya tambal sulam,” ujar Budi.
Menurutnya, Pemerintah harus memperlakukan sama untuk semua komoditi dan juga pelaku usaha. Jangan ada perbedaan perlakuan antara perusahaan pemegang Kontrak Karya dengan Perusahaan Pemegang IUP.
Ketika ditanya apakah komoditi lain seperti nikel dan tembaga pelu diberi kelonggaran ekspor, Budi menilai Pemerintah perlu melakukan itu dengan beberapa pertimbangan, misalnya memberlakukannya dengan syarat terbatas dan hanya sebagai emergency exit.
Menurut Budi, syarat tersebut diantaranya adalah ekspor hanya untuk mem back-up kondisi finansial perusahaan, diberikan hanya pada perusahaan yang sudah dan sedang membangun smelter dan tentu saja memiliki cadangan yang cukup.
“Jangan sampai pembatasan mineral seolah-olah hanya untuk pihak tertentu,“ kata Budi mengingatkan.








Tinggalkan Balasan