Timika, Petrominer — Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Mimika, Papua, Jum’at (17/2). Mereka menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah agar menerbitkan izin ekspor konsentrat.
Ratusan karyawan Freeport dan kontraktornya berkumpul sejak Jum’at pagi di Lapangan Timika Indah. Bersama-sama, mereka melakukan long march ke kantor Bupati dan DPRD Mimika dengan mengusung tema “Gerakan Solidaritas Peduli Freeport.” Mereka melakukan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat itu karena tidak adanya kepastian dari Pemerintah atas izin ekspor Freeport Indonesia.
Memang sejak 12 Pebruari lalu, Freeport Indonesia tidak bisa melanjutkan ekspor karena terhalang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, izin ekspor bisa diberikan asal izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan, peraturan ekspor mineral yang baru dirilis Pemerintah membuat manajemen perusahaan mempertimbangkan pengurangan jumlah pekerjanya.








Tinggalkan Balasan