, ,

Izin Ekspor Freeport dan Amman Mineral Terbit

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

“Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan hari ini setelah Kementerian ESDM menerima surat permohonan dari kedua perusahaan tambang mineral tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko, Jum’at sore (17/2).

Sujatmiko menjelaskan, PT FI mengajukan surat permohonan pada 16 Pebruari 2017. Sementara PT AMNT mengajukan surat permohonan tanggal 17 Pebruari 2017. Dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Kementerian ESDM memberikan volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga kepada PT FI. Izin ekspor ini berlaku sejak tanggal 17 Pebruari 2017 sampai dengan 16 Pebruari 2018.

Sementara kepada PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga. Izin ini berlaku sejak tanggal 17 Pebruari 2017 hingga 16 Pebruari 2018.

Menurut Sujatmiko, Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.

“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” paparnya.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Pebruari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Pebruari 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *